Fumigation Control

Fumigation Service

Adalah cara pengendalian atau pembasmian hama dengan cara mengkontaminasi udara dengan bahan kimia sehingga serangga atau organisme dapat tereleminasi. Karena menggunakan bahan kimia yang berbahaya, maka pengerjaannya harus secara hati-hati, teliti dan dilakukan oleh teknisi yang professional.

FUMIGASI (FUMIGATION)

Adalah cara pengendalian atau pembasmian hama dengan cara mengkontaminasi udara dengan bahan kimia sehingga serangga atau organisme dapat tereleminasi. Karena menggunakan bahan kimia yang berbahaya, maka pengerjaannya harus secara hati-hati, teliti dan dilakukan oleh teknisi yang professional.

Meskipun Fumigant (bahan fumigasi) berbahaya tetapi tidak merusak komoditi atau produk yang di Fumigasi, sebaliknya akan mengeleminasi dan mengamankan produk atau komoditi dari adanya investasi hama. Untuk menghindari segala jenis resiko maka prosedur dan teknik Fumigasi harus dijalankan dengan benar dan ketat oleh Fumigator untuk mencapai tujuan dalam membasmi hama dalam produk atau komoditi tanpa menimbulkan resiko berbahaya bagi manusia dan lingkungan sekitar.

 

Barang atau komoditas yang di kirim ke suatu Negara (Destination) tertentu harus bebas dari hama, agar penyebaran hama lintas Negara tidak terjadi. Bagi Negara manapun pasti mewajibkan komoditas-komoditas atau produk-produk yang akan mereka Export atau Import  terlebih dahulu harus dibebaskan dari hama apapun. Selain produk menjadi aman dari hama, penyebaran hama lintas Negara bisa di hindari.

1. Fumigasi perawatan dokumen (benda berharga yang perlu dilestarikan) bertujuan agar produk dapat bertahan dalam jangka waktu panjang, sehingga nilai produk tersebut relatif stabil dan meningkat seiring berjalannya waktu, dikarenakan produk tersebut memiliki arti yang sangat penting. Biasanya Fumigasi yang digunakan adalah Fumigan yang terdaftar yang aman bagi aplikator dan lingkungan. Bahan fumigant yang standar digunakan seperti Methyl Bromide Gas CH3BR, PH3, Sulphur Flouride, Ethyl Formate dengan dosis sesuai dengan ketentuan.

2. Fumigasi hasil pertanian adalah Fumigasi untuk perawatan hasil pertanian seperti palawija dan jenis lainnya agar produk tersebut dapat bertahan dalam waktu panjang, sehingga nilau produk tersebut  relatif stabil dan meningkat seiring berjalannya waktu dan dari segi jumlah atau  volume akan tetap karna hama pengganggu telah di Eliminasi, dengan demikian dapat meningkatkan nilai jual produk pertanian tersebut. Bahan atau chemical jenis Fumigasi ini biasanya menggunakan Phospin, Methyl bromide gas dengan ketentuan standar.

3. Fumigasi kendaraan DaratLaut dan Udara ditujukan untuk kendaraan pembawa produk agar tetap dalam keadaan steril dari hama dan menjaga performa dari kendaraan tersebut, menjaga keamanan kendaraan, menjaga kenyamanan berkendara serta menjaga produk yang di bawa selalu dalam keadaan baik, bahan fumigant untuk jenis Fumigasi ini biasanya menggunakan Phospin Tablet PH3, Methyl bromide Gas CH3BR dengan dosis sesuai dengan ketentuan.

4. Fumigasi Pra Pengapalan (Export dan Import) Fumigasi yang ditujukan untuk tempat sementara pendistribusian logistik seperti Container, Palka kapal laut, dan Pesawat bertujuan untuk melindungi produk yang di bawa ke tempat pendistribusian agar kondisi produk tetap aman dan baik dan sebagai perlakuan standar Badan Karantina Pertanian agar penyebaran penyakit pada tanaman dapat di tekan. Bahan Fumigasi untuk jenis Fumigasi ini biasanya menggunakan Methyl Bromide Gas CH3BRChenpos PHdengan dosis sesuai dengan aturan.

Komoditi yang akan di Export atau Import harus bebas hama dan salah satu perlakuannya, menggunakan Fumigasi, Fumigasi juga dilakukan pada komoditi yang di simpan di gudang, silo, curah, gedung, pabrik, kapal dengan infestasi yang tinggi juga bias dilakukan Fumigasi

Fumigant yang telah memiliki ijin digunakan di Indonesia adalah :

  1. Aluminium Phosphine
  2. Magnesium Phosphine
  3. Gas Methyl Bromide CH3BR
  4. Gas Posphine PH3
  5. Sulfuryl Flourida

Improcare bisa  melakukan aplikasi di berbagai media, di lengkapi dedikasi yang tinggi serta tenaga Fumigator yang profesional dan berkompeten serta berpengalaman untuk melakukan Fumigasi Hasil  Pertanian seperti :

  1. Tembakau
  2. Jagung
  3. Padi
  4. Gandum
  5. Pala
  6. Buah-buahan
  7. Palm karnel expeller
  8. Copra
  9. Dan produk pertanian lainnya..

Fumigasi yang dilakukan di dalam container, untuk tujuan Export ke semua Negara ataupun Fumigasi Empty (Fumigasi Container kosong) sebelum proses muat barang/komoditi.

Media Properti seperti :

  1. Ruang Arsip
  2. Gudang Bahan Baku Makanan
  3. Gudang Pakan Ternak
  4. Pabrik Pakan Ternak
  5. Pabrik
  6. Silo
  7. Perpustakaan